Jaksa Agung : Disahkannya UU Terorisme, Setidaknya Penegak Hukum Atau Keamanan Selangkah Lebih Maju

oleh -31 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Jaksa Agung HM. Prasetyo menilai, disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme menjadi Undang-Undang (UU), setidaknya aparat penegak hukum atau keamanan selangkah lebih maju di depan dari pelaku terorisme, sehingga bisa melakukan pencegahanan.

“Harus kita syukuri ya, Alhamdulillah bahwa sekarang ada UU Antiterorisme yang baru, lebih maju dan lebih baik dari UU yang lama,” kata HM. Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (25/5).

Menurutnya, UU Antiterorisme yang lama direvisi karena dianggap tidak memadai, sehingga menjadikan penegak hukum atau aparat keamanan tidak hanya bersifat reaktif.

“Jadi di sini aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja. Ketika ada kejadian, ada peristiwa, kemudian kita baru bisa bertindak untuk memadamkan api,” katanya.

Lanjutnya, Undang-Undang Terorisme yang lama juga memposisikan aparat penegak hukum itu tertinggal. “UU lama itu kesannya negara, aparat keamanan, dan penegak hukum berada di belakang teroris. Jadi kita sulit untuk menjangkau mereka,” ujarnya.

Dengan disahkannya UU Antiterorisme ini, lanjut Prasetyo, setidaknya aparat penegak hukum atau keamanan selangkah di depan pelaku terorisme, sehingga bisa melakukan pencegahanan agar aksi teror tidak terjadi.

“Dengan demikian, kita justru bisa melakukan upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi peristiwa yang justru memakan banyak korban, itu yang kita hindarkan,” paparnya.

UU Antiterorisme yang baru ini lebih responsif. “Kita lebih menekankan adanya pencegahan. Kalau kita ketahui sejak awal, tentunya diharapkan peristiwa yang menimbulkan banyak korban tidak akan terjadi,” katanya.

Ditambahkan Prasetyo, sebelum UU Antiterorisme direvisi, sebenarnya aparat kepolisian yang sudah mengetahui jaringan-jaringan teroris, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena UU memberikan kewenangan bertindak jika telah terjadi aksi.

“Mereka aparat penegak hukum atau keamanan tidak bisa menindak karena mereka (teroris) belum melakukan sesuatu yang memenuhi unsur-unsur untuk dinyatakan melanggar hukum. Nah, sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif, lebih maju, sehingga penanganan perkara-perkara terorisme ini akan lebih bisa leluasa dilakukan,”jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *