Jaksa Agung : “Jangankan Satu Ton, Di Bawah Satu Ton Saja Dituntut Hukuman Mati”

oleh -58 Dilihat

indonesias-attorney-general-muhammad-prasetyo-speaks-journalists-about-upcoming-executionsJakarta – Jaksa Agung HM. Prasetyo memastikan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. pengedar dan bandar yang hanya membawa puluhan kilogram sabu pun bisa dijerat hukuman mati, karena dampaknya sangat membahayakan.

“Jangankan satu ton, di bawah satu ton saja dituntut hukuman mati.” kata Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.(27/7)

Ditegaskan Jaksa Agung, pihaknya tidak akan kompromi pada pelaku tindak pidana narkoba. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo berulang kali menekankan bahwa kejahatan narkoba harus diperangi dengan sungguh-sungguh.

“Bandar narkoba jelas ingin merusak kehidupan bangsa. Pasalnya, banyak warga, orang dekat, bahkan sampai keluarga jadi korban dari barang haram itu.” Tegasnya.

Sebelumnya, sabu seberat 1 ton asal luar negeri didatangkan ke Indonesia melalui jalur laut. Sesampainya di perairan Anyer, sabu dibawa merapat ke dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang Banten.

Mendapat informasi, Polisi menangkap empat WN Taiwan, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Adapun Lin Ming Hui tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *