Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahakan barang milik negara dari hasil rampasan negara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Barang rampasan Negara yang diserahkan yaitu berupa tanah beserta bangunan aset eks PT Sagared yang berlokasi di Jl WJ Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu, NTT.
Penyerahan aset tersebut atas inisiasi Kejaksaan RI, yang diteruskan kepada Kementerian Keuangan hingga terbit surat keputusan yang menetapkan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Agung. Selanjutnya ditetapkan status penggunaannya kepada Kejati NTT.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, “Barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan eks kantor PT Sagared Team yang terletak di Kota Kupang berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Parthor Rahman mengatakan, penyerahan barang negara tersebut merupakan wujud kesungguhan aparatur kejaksaan yang pada awal penanganan perkara tindak pidana korupsi telah menyita lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team dari terpidana Adrian Herling Waworuntu. Itu dilakukan agar dapat dipergunakan untuk menuntut pertanggung jawaban pidana dalam bentuk pidana tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan telah merugikan negara.
Penilaian lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team telah melalui proses koordinasi yang baik antara pihak Kejati NTT, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang secara garis besar pada prinsipnya memenuhi syarat nilai ekonomis.
Atas dasar hal tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005, telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk negara.
“Pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai salah satu marwah pemberantasan tidak pidana korupsi dan sebagai wujud keseriusan dan konsistensi sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mengemban tugas pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Acara inipun diakhiri dengan penyerahan barang milik negara oleh Jaksa Agung kepada Kajati NTT, dengan penyerahan dokumen dan penandatangan berita acara serta dilanjutkan dengan pemantauan langsung kondisi bangunan.(Her)