Jaksa Agung Tegaskan Kepada Jajarannya Yang Kalah Dalam Pilkada Tak Bisa Kembali Lagi

oleh -329 Dilihat

LhZg4SWupwJakarta – Terkait pilkada serentak tahun 2018, Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan maklumat bagi seluruh jajarannya yang ingin maju di pilkada, diwajibkan terlebih dahulu mengundurkan diri dari profesinya sebagai jaksa.

Ia membenarkan seorang jaksa di Mempawah, Kalimantan Barat, Erlina Ria Norsan yang telah mengundurkan diri dari kepegawaiannya, mengingat  yang bersangkutan maju dalam pelaksanaan Pilkada Mempawah 2018.

“Iya, mereka sudah mengundurkan diri, sudah dan kami telah proses. Dia menjadi pasangan calon bupati di salah satu kabupaten di Kalimantan,” katanya di Jakarta.(19/1)

Ia juga menegaskan, bagi jaksa yang gagal dalam pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak akan bisa kembali ke institusi Korps Adhyaksa.

“Tidak bisa (kembali lagi jadi jaksa), kalau ke luar ya sudah,” terangnya.

Dijelaskannya, Jaksa maju dalam pilkada merupakan hak politik. “Itu adalah hak politik seseorang yang tidak bisa dihalang-halangi,” katanya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *