Jaksa Agung Tegaskan Pelaksanaan Hukuman Mati Tinggal Tunggu Waktu Yang Tepat

oleh -140 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) HM Prasetyo menegaskan, pelaksanaan hukuman mati jilid IV hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

“Timingnya sedang kita timbang-timbang kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi,” katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perhubungan RI, dan Menteri BUMN RI di Kejagung Jakarta, Selatan.(3/1)

Ia menegaskan, adanya desakan hukuman mati di Indonesia dihapuskan, pihaknya akan tetap menjalankan hukum positif di Indonesia yang menyebutkan adanya hukuman mati.

“Saya sudah sampaikan berulang kali, bahwa kita belum pernah menyatakan tidak akan ada hukuman mati lagi, karena hukum positif kita masih mengatur seperti itu,” terangnya.

Tentunya, kata dia, untuk putusan hukuman mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan semua hak hukum terpidana sudah dipenuhi. “Tentunya kita laksanakan,” ujarnya.

Sambungnya, “jangan pikir bahwa kita tidak akan melaksanakan eksekusi mati,” tandasnya.

Ia mengakui, masih ada yang memanfaatkan peluang grasi yang tidak ada batasan waktunya dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali. “Itu persoalan karena hukuman mati itu sangat khusus tidak seperti hukuman lain,” katanya.

Dijelaskannya, kalau perkara pidana lain, permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, namun lain lagi halnya dengan pidana mati. “Jangan sampai justru sudah dieksekusi ada PK dan putusan pengadilan mengabulkan, kan tidak bisa lagi,” katanya.

Sebelumnya HM Prasetyo mengatakan, bagi pihak yang tidak setuju dengan hukuman mati, mereka harus juga melihat para korban narkoba akibat ulah bandar narkoba, sebab suara-suara penolakan hukuman mati menyebabkan eksekusi mati menyebabkan eksekusi mati gembong narkoba menjadi tertunda.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *