Jam Datun Berharap Semua Jajarannya Harus Handal, Profesional, Berintegritas Serta Mampu Menunjukkan Prestasi

oleh -55 Dilihat
Jam Datun Kejagung Loeke Larasati Usai Penutupan Rakernis, Kamis (26/7)
Jam Datun Kejagung Loeke Larasati Usai Penutupan Rakernis, Kamis (26/7)

Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Loeke Larasati, secara resmi menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2018, dengan mengetuk palu 5 kali, di Sasana Pradata Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

“Mengenai pelayanan hukum merupakan kewenangan Kejaksaan di bidang Datun untuk dapat memberikan jasa hukum kepada Masyarakat, baik secara tertulis maupun lisan, baik perorangan maupun badan hukum, terkait masalah perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi,” ujar Jam Datun Loeke Larasati usai penutupan Rakernis.

Sambungnya, apalagi Datun telah mendapat kepercayaan dari pada stakeholders untuk menangani perkara perkara yang tidak hanya bersifat lokal, namun juga pada taraf Internasional. Antara lain penanganan perkara Arbitrase internasional di forum International Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID), United Nations Commision on Intenational Trade Law (UNCITRAL), maupun London Court of International Arbitracion (LCIA).

Mengenai perkara di pengadilan, lanjut Loeke, Bidang Datun untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di peradilan perdata, Arbitrase, dan peradilan Tata Usaha Negara, sebagai wakil pemerintah atau menjadi pihak yang berkepentingan dalam perkara uji materiil undang undang di MK, serta sebagai termohon dalam perkara uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang MA.

“Kadang-kadang masih ditanya surat perintah dari pimpinan, padahal kami sudah ada surat kuasa khusus,” katanya.

Ia juga berharap, kepada seluruh jajaran Datun harus handal, profesional, berintegritas, serta mampu menunjukkan prestasi, dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugasnya selaku jaksa pengacara negara (JPN), serta harus bisa memahami dengan melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pimpinan dengan lebih meningkatkan kinerja.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *