JAM Intel : Tim Pemburu Koruptor Belum Bekerja Karena Belum Adanya Perpres

oleh -38 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Keluarga Besar Jaksa Agung Muda Intelijen, gelar buka puasa bersama dan berikan santunan juga bagikan peralatan sekolah serta sajadah kepada 100 anak yatim, di Andrawina Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Si sela-sela acara, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Marinka mengatakan, Tim Pemburu Koruptor belum bekerja karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).

“Perpresnya belum turun, terkait tugas pokok tim pemburu koruptor,” kata Jan S Marinka.

Persoalannya, kata dia, tim pemburu koruptor yang biasanya dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, pada tahun lalu jabatan itu masih kosong. Namun saat ini sudah ada jabatan Wakil Jaksa Agung, tetapi tidak ada anggarannya.

Kendati demikian, ia menyatakan persoalan tim pemburu koruptor itu bukan kewenangannya, karena berada di Menko Polhukam.

Dijelaskannya, Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004 tanggal 17 Desember 2004, yang telah diperbarui dengan Keputusan Menko Polhukam nomor Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009 tanggal 19 Januari 2009, dan beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *