Jam Pidsus : “Penegakkan Hukum Formil Harus Dilakukan, Agar Prinsip Mencapai Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan”

oleh -57 Dilihat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) M. Adi Toegarisman
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) M. Adi Toegarisman

Jakarta – Usai penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan RI, di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/5). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) M. Adi Toegarisman mengatakan, dari segala sisi penegakkan hukum formil harus dilakukan, agar prinsif mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Sambung Adi, apalagi bidang Pidsus menjadi prioritas pemerintah, dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi yang semakin gencar terjadi di masyarakat.

Menurut Adi, peran serta kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi sejauh ini sudah sangat signifikan. “Terlihat bahwa kejaksaan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang paling produktif,” katanya.

Ia juga selalu mengingatkan kepada Jajaranya mengenai prioritas Hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pratut, sampai eksekusi. “Upaya yang tidak kalah penting dalam memperoleh kepercayaan publik juga dapat kita tunjukkan melalui pola penegakkan Hukum memberantas korupsi yang berkualitas, dimana hal tersebut patut kita sadari merupakan faktor yang esensial, guna mendorong terwujudnya keberhasilan dalam akselerasi pemberantasan korupsi secara optimal,” jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *