JAM-Intel : “Kita Akan Tindak Tegas Jika Masih Ada Kepala Desa Yang Berani Menyalahgunakan Dana Desa”

oleh -62 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM-Intel) M Adi Toegarisman, didamping Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Rum, menginstruksikan jajarannya di daerah daerah untuk menindak tegas Kepala Desa yang berani menyalahgunakan Dana Desa.

“kita akan tindak tegas jika masih ada kepala desa yang berani menyalahgunakan dana desa,” ungkap Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta.(24/08)

Kejaksaan melalui Tim Pengawal dan Pengaman dan Pembangunan (TP4), telah mengumpulkan sekitar 70 ribu kepala desa di seluruh Indonesia, untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.

“Hari ini kami seluruh jajaran masing-masing kejari, menyelenggarakan sosialisasi dana desa secara serentak. Kita berharap kepala desa paham menggunakan dana desa, serta tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan.” Ucapnya.

Dijelaskannya, secara keseluruhan ada 74.954 desa di Indonesia untuk kepala desa yang hadirnya sekitar 70 ribu. “Mereka (kepala desa) antusias, mereka sangat senang mengikuti sosialisasi,” katanya.
Sosialisasi yang diberikan berupa metode pekerjaan pengelolaan dana desa, agar digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Semangat kami membangun mekanisme penyaluran dan penggunaan, hingga proses penggunaan dana desa dilaksanakan dengan benar, tidak ada penyimpangan.” Jelasnya.

Dilanjutkannya, mengenai materi yang diberikan langsung dari Jakarta. ”Agar materinya seragam dengan pemahamam yang sama mengenai dana desa,” Terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menggandeng perangkat daerah serta inspektorat pengawasan pemerintah daerah setempat.

Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi dana desa digelar serentak di seluruh Indonesia dengan mengumpulkan seluruh kepala desa.

Kegiatan itu bertujuan menghilangkan keraguan aparatur dalam mengambil keputusan, serta diharapkan terwujudnya perbaikan birokrasi, terserapnya anggaran, terciptanya iklim investasi yang baik, dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Kejaksaan mengawal dan mendampingi agar uang negara atau uang rakyat tidak dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan mengganggu pembangunan dengan menggunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *