JPU Hadirkan Saksi, Sidang Lanjutan Dugaan Pengerusakan Jembatan Sungai Rukam Kembali Di Gelar

oleh -19 Dilihat

Bangka – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menggelar sidang lanjutan dugaan pengerusakan jembatan Sungai Rukam, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, Senin (26/4/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang dipimpin Hj. Andria Dwiafanty, S.H sebagai Hakim Ketua, didampingi Joni Mauludin, S.H sebagai Hakim Anggota, Firman Jaya, SH sebagai Hakim Anggota, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Novianti, S.H.

“Para terdakwa (inisial S dan P), didakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang terang terangan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, serta melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan terang terangan melakukan pengerusakan dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkas Hakim Anggota yang juga Humas PN Sungailiat, Firman Jaya, S.H.

Ditemui usai sidang, sebagai saksi dan pelapor yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang yakni Raden Marcus Jhoni menyesalkan atas kejadian itu, karena menurutnya jembatan tersebut merupakan akses transportasi.

“Seharusnya, melalui pertimbangan pihak Kejaksaan dan Polres Bangka untuk kedua terdakwa dilakukan penahanan karena telah merusak fasilitas umum, bukannya masuk tahanan rumah,” ungkapnya.(HR)