KAI Dukung KPK Bongkar Korupsi E-KTP Hingga Ke Akarnya

oleh -162 Dilihat

sekjend-kai-aprillia-640x1137Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sampai ke akar-akarnya.

KAI mendorong KPK menjadikan hukum di Indonesia sebagai panglima untuk menegakkan keadilan.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tak boleh tebang pilih mengusut nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu. KAI meminta KPK tidak hanya menjerat penikmat uang haram e-KTP, melainkan juga kepada pihak-pihak yang diduga menghalang-halangi proses penyelidikan kasus tersebut.

Dukungan KAI mendorong penuh langkah KPK menuntaskan kasus korupsi e-KTP ini disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap. Pernyataan sikap ditandatangani oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal DPP K.A.I, Adv. Tjoetjoe S Hernanto dan Adv. Aprillia Supaliyanto, melalui siaran persnya Senin (22/1/2018).

Berikut pernyataan sikap KAI selengkapnya

Memeperhatikan perkembangan di masyarakat terkait dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, khususnya penegakan hukum terhadap perkara E-KTP, KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) menyampaikan sikap sebagai berikut :

  1. Bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan extra ordinary crime, kejahatan luar biasa, kejahatan yang sangat laten di negeri ini, yang cara-cara melakukannya sudah sangat sistemik dan “berjemaah” yang tidak saja mengancam rusaknya sendi-sendi perekonomian Negara, namun juga sangat merusak moralitas bangsa;
  2. Bahwa keadaan Negara yang sangat korup seperti saat ini perlu pensikapan yang sangat serius oleh Lembaga yang kuat, yang bersih, kredibel, yang independent untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di maksud dengan cara yang juga extra ordinary melalui state auxiliary commission, dan lembaga tersebut adalah KPK;
  3. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang di bentuk berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 memiliki tugas, fungsi dan tanggungjawab untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Bahwa KPK selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan cukup baik. Menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa “pandang bulu”, dengan memedomani azaz equality before the law (persamaan hak di mata hukum);
  5. Bahwa terhadap upaya-upaya KPK dalam melakukan penegakan hukum, kami KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) – sebuah Organisasi Advokat berbadan hukum yang beranggotakan belasan ribu Advokat yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia – MENDUKUNG kinerja dan upaya-upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Kejahatan Korupsi di Republik ini dengan caracara, sesuai dan berdasarkan peraturan hukum dan perundang –undangan dengan tetap memberikan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak-pihak yang terkait dalam perkara yang sedang ditanganinya secara proporsional, termasuk memberikan penghormatan terhadap hak-hak hukum Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK;
  6. Perkara E-KTP yang saat ini sedang menjadi konsen KPK untuk dibongkar, diusut dan di selesaikan secara hukum adalah merupakan kasus mega korupsi berjemaah yang dengan terencana dan sistemik merampok uang rakyat Indonesia. Oleh karenanya itu perkara E-KTP harus diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat harus di mintai pertanggungjawaban secara hukum, tidak terkecuali terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penyidikan perkara ini.

Advokat Adalah Penegak Hukum, Mitra Penegakan Hukum, Dan Bukan Penghalang Penegakan Hukum

  1. Advokat di dalam menjalankan tugas profesinya, dan semua perbuatan hukumnya dalam memberikan pembelaan kepentingan hukum kliennya dilandasi dan berdasarkan I’tikad baik (good faith);
  2. Bahwa terhadap Advokat yang berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup di duga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana lain yang terkait dan berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan kemudian dilakukan penanganan secara hukum (penyeledikan, penyidikan, penangkapan bahkan penahanan), KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) mendukung, menghormati langkah dan proses tersebut. Akan tetapi KPK harus tetap menghormati dan memberikan hak-hak hukum Advokat yang bersangkutan sesuai dan sebagaimana hak-hak seorang terperiksa (baik sebagai saksi maupun sebagai Tersangka) sebagaimana yang diatur didalam Hukum Acara Pidana.;
  3. Bahwa kedepan jika terjadi persoalan-persoalan hukum yang kemudian di duga kuat seorang Advokat K.A.I telah melakukan pelanggaran ketika sedang menjalankan tugas profesinya melakukan pembelaan terhadap kliennya yang di duga melakukan tindak pidana korupsi, K.A.I berharap KPK dapat membangun komunikasi dengan K.A.I sebagai induk organisasi Advokat yang bersangkutan, apakah persoalannya merupakan persoalan etika yang menjadi yurisdiksi Dewan Etik atau sudah murni merupakan kejahatan yang merupakan wilayah KPK;
  4. Bahwa Advokat K.A.I sangat konsen terhadap pemberantasan korupsi. Akan tetapi mengingat tugas profesinya sangat terbuka peluang bagi Advokat K.A.I melakukan pembelaan terhadap hak-hak dan kepentingan hukum seseorang yang di duga kuat terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, baik sebagai Saksi, Tersangka maupun sebagai Terdakwa. Akan tetapi dapat kami pastikan bahwa pelaksanaan tugas profesi tersebut akan di lakukan secara profesional dan juga memedomani serta berdasarkan Kode Etik Advokat. Dan tidak sekali-kali Advokat K.A.I akan bertindak sebagai penghambat apalagi penghalang/menghalang-halangi (obstruction of justice) penegakan hukum yang dilakukan KPK. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *