Kajati Jabar Instruksikan Jajarannya Berikan Pendampingan Dan Konsultasi Bagi Guru

oleh -60 Dilihat

Kajati Jabar Raja Nafrizal (tengah)Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terus semarakkan Program “Jaksa Sahabat Guru” kesejumlah sekolah di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini kami sosialisasikan ke para pendidik dan pegawai di lingkungan SMPN 9 Bandung,” ujar Raja Nafrizal, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/11).

Sambungnya, “program ini juga merupakan bentuk dukungannya dalam hal mewujudkan visi Jabar juara lahir batin dan zero korupsi, tidak terkecuali di bidang pendidikan,” paparnya.

Menurut Raja, guru yang tugas utamanya mengajar, jarang dibekali pengetahuan pengelolaan keuangan semisal dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau sumbangan lainnya.

“(Guru) Seringkali terjebak dalam kesalahan aturan, mana yang berhubungan dengan masalah hukum dan mana yang tidak,” ujarnya.

Selain masalah administrasi, tambah Raja, dalam beberapa kasus, guru pun seringkali dipersalahkan saat menerapkan aturan kepada siswa.

Oleh karena itu, kata Raja, para guru haruslah dibekali tentang pengetahuan hukum. Satu di antara upaya yang telah dilakukannya adalah menginstruksikan para Jaksa se-Jawa Barat untuk melakukan pendampingan bagi para guru ke sekolah dan melaksanakan program tersebut secara serentak juga berkelanjutan.

Ia berharap, melalui program ini, tidak ada lagi para guru di sekolah yang harus berurusan dengan persoalan hukum.

“Jaksa akan dapat memberikan pendampingan dan konsultasi perihal ketentuan atau kebijakan sekolah, agar tidak bersinggungan dengan hukum, bahkan terjebak dalam masalah hukum,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas pendidikan Jawa Barat, Firman Adam, menyebut program Jaksa Sahabat Guru menjadi langkah awal, agar para guru dan perangkat pendidik di sekolah bisa mengetahui apa saja yang berhubungan dengan hukum.

“Ke depan, ada komunikasi lanjutan antara guru dan Jaksa, untuk dapat berkonsultasi tentang apa saja yang mereka lakukan agar tidak berhubungan dengan hukum, dan ini bisa jadi upaya preventif (pencegahan) dan edukasi dalam rangka mematuhi ketentuan hukum,” katanya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *