Kejagung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tower Bank BJB

oleh -307 Dilihat
Jam Pidsus Adi Toegarisman Didampingi Kapuspenkum M. Rum Dan Dirdik Kejagung Warih Sadono
Jam Pidsus Adi Toegarisman Didampingi Kapuspenkum M. Rum Dan Dirdik Kejagung Warih Sadono

Jakarta – Usai diperiksa, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan ‘TW’ Direktur PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP), dan dijadikan tersangka .

Jam Pidsus Kejagung M. Adi Toegarisman menjelaskan, hal ini terkait pengadaan lahan PT BJB cabang Jakarta di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta, diduga dalam proses pelaksanaan dan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku hingga negara rugi mencapai Rp.271 miliar.

“Pengembangan kasus ini dari mantan Kepala Divisi Umum Bank Jabar Banten Wawan Indrawan, yang di Pengadilan Negeri bebas, ditingkat banding bebas, adapun ditingkat Mahkamah Agung dihukum 8 tahun, dan untuk itu sudah dieksekusi,” kata Jam Pidsus M. Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta Selatan.(17/1)

Dalam hal ini Adi Toegarimasman menegaskan, pihaknya tak akan diam mengembangkan keterkaitan pihak-pihak lain. Dari hasil penyelidikan selama ini, dan dilihat juga dari berkas perkara Wawan yang sudah jadi terpidana, “maka tim penyidik berkesimpulan tetap seperti semula, TW kami tetapkan jadi tersangka. Maka hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dirumah tahanan Salemba cabang Kejagung,”Tegasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *