Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) limpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan tersangka inisial ‘RTU’, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Sembada keKejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Tersangka RTU dan barang bukti (tahap 2) perkara dugaan tindak pidana korupsipenyalahgunaan wewenang atau kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu berupa uang sebanyakRp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sudah di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejariSurabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung)Dr. Mukri, di Jakarta, Rabu (13/3).
Selanjutnya, sambung Mukri, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, kemudian tersangka RTU ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Cabang Rutan Klas I.A Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (DuaPuluh) hari,” katanya.
Mukri menjelaskan, tersangka RTU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya dengan memaksa meminta uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Chandra Arianto, ST selaku Direktur PT. Cipta Wisesa Bersama yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di jalan Rungkut Madya–Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, dengan cara mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang. Dengan adanya intimidasi. “Akhirnya Chandra Arianto, ST terpaksa melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak 8 (delapan) kali, dengan jumlah total sebanyak Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah),” jelas Mukri.
Mukri juga menambahkan, untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 9 (sembilan) orang Jaksa untuk menyidangkan perkara ini.
“Tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP,” terangnya.(Her)