
Jpeg
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.
“Benar, secara resmi penyampaian SPDP terhadap terlapor sudah kami terima, dan saat ini masih ditelaah juga dicermati.” Ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejagung, Jakarta Selatan.(10/11)
Jaksa Agung menambahkan, pihaknya akan obyektif dalam penanganan perkara laporan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
“Jaksa akan obyektif, profesional, dan proporsional,” katanya.(Her)