Kejagung Nyatakan Tiga Berkas Perkara Dugaan Pengaturan Pertandingan Lengkap

oleh -31 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Menyatakan, tiga berkas perkara dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (Match Fixing) sepak bola di Liga Indonesia dengan tersangka P dan AYA (satu berkas), NS dan ML dinyatakan lengkap (P-21).

Demikian dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Mukri menjelaskan, tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan dinyatakan lengkap tiga berkas perkara tersebut, tim jaksa peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,” ujar Mukri.(Her)