Kejagung Tahan Mantan Kepala KUPP Kelas III Kaimana

oleh -41 Dilihat

Kapuspenkum-300x300Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu dari dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi, pengembangan fasilitas pelabuhan Laut Kaimana atau Pembangunan Dermaga Kaimana Tahun Anggaran 2010-2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum menjelaskan, Tahun 2010 dilakukan pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana atau pembangunan Dermaga Kaimana Tahun Anggaran 2010-2012. Didalam pelaksanaan penanaman tiang pancang (pondasi) trestle dan dermaga, kontraktor tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dalam kontrak, yaitu pemancangan tiang pancang tidak mampu mencapai kedalaman yang disyaratkan dalam kontrak, sehingga seluruh bagian Trestle panjang 50 meter dan lebar 6 meter (APBN TA-2010), Dermaga Fingger panjang 80 meter dan lebar 8 meter (APBN TA-2011), dan Dermaga/GT panjang 50 x 10 meter (APBD TA-2012) dalam kondisi goyang, sehingga kapal tidak bisa merapat untuk bersandar.

Dilanjutkannya, penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka inisial : “AK” pekerjaan Kontraktor/Direktur PT. Sakura Permai Jaya berdasar kan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-133/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016;

“MCK” pekerjaan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-132/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016.

M. Rum menambahkan, tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka inisial “MCK” pekerjaan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana. Sekitar pukul 11.00 Wib telah hadir Tersangka “MCK” memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum.

“Tersangka “MCK” ditahan di Rumah Tahanan Negara Sal emba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Desember 2017 sampai dengan 24 Desember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/12/2017 tanggal 5 Desember 2017.” Ujar M. Rum.

Diterangkan M. Rum, perhitungan sementara kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *