Kejagung Telaah Dan Kaji Pengaduan John Hamenda

oleh -76 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui bidang pengawasan, tengah menelaah dan mengkaji terhadap pengaduan John Hamenda terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado kepada Jaksa Agung.

Pengaduan itu terkait percepatan berkas perkara John Hamenda, soal penggelapan hak atas tanah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Yusni menyatakan, laporan pengaduan John Hamenda kini sedang ditelaah dan diteliti Inspektur Lima Mangihut Sinaga.

“Ya memang laporan pengaduannya (John Hamenda-Red) sudah masuk dan sudah kami terima. Tapi sekarang ada di Inspektur Lima dan sedang diteliti dan ditelaah,” ujarnya di Kejagung, Jumat (10/5).

Sebelumnya, John Hamenda melalui kuasa hukumnya Napal Januar Sembiring mengadukan Kajari Manado Mariyono kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Selain itu ada upaya Kejari Manado mempercepat pelimpahan berkas klien kami ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Napal di Jakarta, Kamis (9/5/2019) seusai mengirim surat pengaduan.

Padahal, kata Nafal, sesuai surat JAM Pidum Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 kepada Kajati se Indonesia perihal penanganan perkara pidana yang obyeknya berupa surat tanah ada beberapa poin yang harus diperhatikan.

Antara lain poin ke enam surat JAM Pidum menyebutkan jika terdapat gugatan atas tanah maka perkara pidananya dapat ditangguhkan atau dipending sampai tunggu putusan pengadilan pada perkara perdatanya.

Pedomannya, tutur Napal, yaitu ketentuan pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahman Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980.

Sedang poin ke tujuh surat JAM Pidum, jika perkara pidana dapat atensi pimpinan maka jika dipandang perlu dapat diminta ekspose atau gelar perkara di Kejagung sebelum berkas perkara dinyatakan P21 atau sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Oleh karena itu, kata Napal, karena kliennya sedang menggugat para pelapor secara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah di kota Manado melalui Pengadilan Negeri Jaksel dan ada gugatan di PTUN Manado sejak 2018 maka berkas klien kami harus dipending.

“Kami pun minta Kejagung gelar perkara klien kami secara internal,” ujarnya.

Kliennya juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 April 2019 dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No 263/II/Bareskrim, dan STTL Nomor 0171/II/Bareskrim pada 15 Februari 2019.

Hingga berita ini ditayangkan, Kajari Manado Mariyono belum memberikan klarifikasi, dan Wartawan kesulitan untuk mengkonfirmasi.(Her)