Kejaksaan Agung Terima Aset Hasil Rampasan KPK

oleh -88 Dilihat

20190220_183907_1Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima barang rampasan yang nilainya mencapai Rp.110 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyerahan barang rampasan secara simbolis itu dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Heru Winarko, di Gedung ACLC KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Mukri, di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dijelaskannya, barang rampasan itu diserahkan lewat proses Penetapan Status Penggunaan (PSP). Ketiga rampasan itu yakni sebidang tanah dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, tanah di Jakarta Selatan terkait kasus M Nazarudiin, serta tanah dan bangunan di Medan terkait kasus almarhum Sutan Batugana.

Mukri menyampaikan bahwa, Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada KPK, atas penyerahan barang rampasan berupa dua unit tanah dan bangunan.

“Penyerahan barang rampasan ini merupakan sebuah wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses hukum mempercepat penuntasan penanganan perkara terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi,” ucap Jaksa Agung, yang di sampaikan oleh Dr. Mukri.

Di katakan Jaksa Agung, sambung Mukri, Kejaksaan Agung menerima aset tanah seluas 1.194 meter per segi dan bangunan seluas 476 meter per segi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Aset senilai Rp5.196.837.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi almarhum Sutan Bhatoegana.

Kemudian, aset tanah seluas 829 meter persegi dan bangunan seluas 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol No. 417, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Aset senilai Rp10.782.506.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Fuad Amin.

“Seperti di Bali nanti rencananya rumah yang asalnya dari Fuad Amin ini akan kami pergunakan menjadi rumah jabatan bagi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar,” kata Jaksa Agung.

Sementara, aset di Sumatera Utara, kata Jaksa Agung, ada dua kemungkinan pemanfaatan. Pertama, digunakan sebagai tempat tinggal bagi pejabat kejaksaan. Kedua, digunakan, sebagai mess bagi para jaksa.

“Nanti kami pergunakan perumahan dinas bagi pejabat yang ada atau mungkin sementara kami jadikan sebagai mess bagi para jaksa jaksa tindak pidana korupsi yang harus menyidangkan perkaranya di Medan,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, BNN menerima aset satu bidang tanah seluas 9.944 meter per segi di Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Aset senilai Rp94.259.142.000 itu hasil rampasan dari terpidana korupsi M Nazaruddin.

Heru mengatakan, aset tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membangun kantor BNN dan perumahan bagi pegawai.

“Kami mengucapkan terima kasih atas PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang diberikan oleh KPK kepada BNN. Kita harapkan kita bisa untuk meningkatkan kinerja BNN untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Heru. (Her)