Rabu , Juni 7 2023

Kejaksaan Ajukan Banding Terhadap Putusan 8 Tahun Penjara Mantan Dirut Pertamina

Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan banding atas putusan 8 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Jadi, pada hari ini (Rabu, 12/6/2019), atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri kepada wartawan, di Jakarta.

Dijelaskannya, ada empat alasan JPU harus mengajukan banding. Pertama, karena terdakwa Karen juga menyatakan banding dalam menanggapi putusan itu. Kedua, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara. Ketiga, majelis hakim tidak membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut JPU sebesar Rp.284 miliar lebih. Dan keempat, terkait dengan penerapan delik perbuatannya dimana berdasarkan fakta-fakta, JPU menuntut pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Namun majelis hakim justru menghukum terdakwa dengan penerapan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 Tipikor.

“Dengan alasan itulah JPU mengajukan banding, sehingga tidak menjadi masalah saat kemungkinan nantinya mengajukan kasasi,” papar Mukri.

Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Emilia Djaja Subagya, sebelumnya menghukum Karen 8 tahun penjara serta membayar uang denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan kurungan.(Her)

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates