Kejaksaan Amankan Terpidana Kasus Korupsi Pengajuan Kredit Asal Kejati Bengkulu

oleh -117 Dilihat

20190305_003020_1Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana kasus korupsi asal Kejati Bengkulu, atas nama Supratman Urip, di Teluk Segara, Kota Bengkulu, Senin (4/3/2019).

“Terpidana ditangkap dan diamankan sekitar pukul 11.45 WIB di rumah makan jalan Hazarin Pasar Baru, Teluk Segara, Kota Bengkulu, Senin (4/3/2019),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, di Jakarta, Senin (4/3/2019).

“Yang bersangkutan merupakan salah satu dari 3 terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah),” ujarnya.

Mukri menjelaskan, perbuatan terpidana itu dilakukan bersama-sama dengan terpidana Drs. M. Taufik yang telah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada tanggal 26 Februari 2019 di Jakarta Pusat dan pada tanggal 27 Februari 2019 yang kemudian dibawa ke Bengkulu untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Mentiring.

Sambungnya, adapun penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, yang menyatakan Supratman Urip dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terpidana Supratman dijatuhi pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp.5 juta subsidair 5 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp.500.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” terangnya.

Ia juga menambahkan, terpidana Supratman Urip merupakan buronan ke 28 di tahun 2019 yang berhasil ditangkap tim Jaksa berkat adanya program Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1) Kejaksaan RI. Program Tabur 31.1 menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Di mana pun bersembunyi kami buru, dan menyerahlah,” tegas Mukri.(Her)