
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Jakarta – Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejari Kuningan, berhasil menangkap dan mengamankan terpidana kasus korupsi pengawasan peningkatan jalan pada Suku Dinas (Sudin) Perumahan Pemkot Jakarta Utara, Ir. Ali Patta DP MM.
“Terpidana Ali Patta diamankan pada Rabu (13/2) sekitar pukul 16.15 WIB, di Perumahan Alam Asri, Jalan Mahoni Blok A1 Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Dijelaskan Mukri, Ali Patta merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam proyek perbaikan jalan dan saluran di Jalan Mangga Blok D RW 10 Gang 1 Kelurahan Lagoa dengan anggaran senilai Rp.834,9 juta, dan kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Gang Melati Tugu VIII dan IX Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, dengan anggaran senilai Rp.412 juta pada Sudin Perumahan Jakarta Utara tahun anggaran 2013.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No:413K/Pidsus/2017 tanggal 4 Nopember 2017 Ali Patta dinyatakan terbukti bersalah korupsi dihukum 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair kurungan 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp 513,5 juta,” jelas Mukri.
Penangkapan buronan ke 13 di tahun 2019 ini merupakan keberhasilan dari program Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1). “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Mukri. (Her)