
Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Jakarta – Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi, Jawa Barat, menyerahkan Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan APBD-P tahun anggaran 2006-2007, yang merupakan mantan Walikota Cimahi periode 2007-2012, M Itoc Tochija (MIT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (17/19).
“Tersangka diserahkan berikut dengan barang buktinya, dan diduga melakukan pidana korupsi penyalahgunaan APBD-P tahun anggaran 2006-2007,” ungkap Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis (17/19).
Mukri juga menyatakan, barang bukti yang diserahkan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan, berupa uang senilai Rp 5,25 Milyar, dan lahan tanah seluas 24.790 M2 yang terletak di Cibeureum, Cimahi Selatan.
“Penyerahan tersangka MIT dengan didampingi penasehat hukum, dan barang bukti yang dilakukan penyidik Kejari Cimahi setelah hasil penyidikannya berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21),” papar Mukri.
Seperti diketahui, sambung Mukri, bahwa tersangka MIT saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung, dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK atas kasus suap yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Atas perbuatan tersangka negara dirugikan senilai Rp 37,4 milyar berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Jawa Barat, dan dijerat pasal 2 dan 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Mujkri.(Her)