Kejaksaan RI Raih Piagam Penghargaan Sebagai Lembaga Nilai Pelaporan Gratifikasi Terbesar

oleh -59 Dilihat

Dr. MukriJakarta – Kejaksaan RI memperoleh Piagam Penghargaan sebagai lembaga dengan nilai pelaporan gratifikasi terbesar, yang ditetapkan menjadi milik Negara tahun 2018.

Penghargaan itu diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam event peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) tahun 2018, yang diselenggarakan pada tanggal 4-5 Desember 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Pengarhargaan diserahkan oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo, Alexsander Maruata, dan Saut Sitomorang di Hotel Bidakara, Jalan Gator Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri, menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh KPK.

“Kami akan terus berbuat dan membuktikan kepada masyarakat, bahwa jajaran kejaksaan komitmen akan selalu patuh dan taat hukum,” ujar Mukri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

KPK juga memberikan penghargaan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN), gratifikasi, serta aplikasi pelayanan publik.

“Ini dikerjakan oleh semuanya. Ini adalah penghargaan untuk semuanya dan Alhamdulillah kita dapatkan yang terbaik di level provinsi seluruh Indonesia. Kita yang terbaik, kita bersyukur sekali,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan.

Anies mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bukti komitmen Pemprov DKI melawan korupsi. Dia mengatakan jajarannya akan semakin meningkatkan kesadaran untuk menghindari praktek korupsi.

“Ini menunjukkan bahwa di jajaran Pemprov DKI, kesadaran untuk melaporkan, membebaskan diri dari praktek-praktek korupsi itu sudah tinggi sekarang,” jelasnya.

Anies juga mengatakan, penghargaan tersebut merupakan penilaian dari KPK untuk kinerja Pemprov DKI selama setahun terakhir. Dia mengatakan laporan gratifikasi yang dilaporkan sebesar pada 2018 mencapai Rp 23 miliar.

“Kalau nilainya Rp.23 miliar kalau jumalahnya 300-an laporan. Nilainya lumayan tuh berarti,” sebutnya.

Sejak Januari hingga 31 Agustus 2018 KPK telah menerima 1.534 laporan gratifikasi. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 6,37 miliar ditetapkan sebagai milik negara.

Laporan yang diterima KPK itu melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi Gratifikasi Online atau (GOL) yang bisa diakses di sistem operasi Android dan IOS.

KPK mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Sejauh ini, telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan Daerah.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *