Kejari Bangka Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Biji Timah Ke Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang

oleh -71 Dilihat

Sungailiat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian biji timah di duga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Farid Gunawan SH., MH melalui Kasi Pidsus Bany Harkat SH., SE., MH mengatakan, dalam perkara tersebut dilimpahkan tiga berkas perkara, yakni atas nama AS (44), AGT (36), TYD (55).

“Pelimpahan dilakukan oleh seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka, dan diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pangkal Pinang,” ujar Beny di Kantornya, Rabu (6/1/2021).

Ditegaskannya, bahwa Ketiga orang ini, AS (44), AGT (36), TYD (55) diproses hukum karena diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. “Dimana AS selaku Kepala Unit Produksi Laut Bangka (UPLB) PT TIMAH Tbk bersepakat dengan AGT sebagai mitra usaha untuk melaksanakan kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan bijih timah dalam lokasi IUP PT TIMAH Tbk, sementara itu AGT melalui CV. MBS (Bangka Mentari Sukses) dimana sdr.TYD selaku Direkturnya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum saat penerbitan SPK atas nama CV. MBS yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2019 yang lalu,” pungkasnya.

“Namun pada kenyataannya CV MBS belum berdiri dan berbadan hukum, mengingat CV MBS baru berdiri pada tanggal 3 Mei 2019, perbuatan dimaksd bertenangan dengan Surat Keputusan Direksi PT TIMAH Tbk tentang pedoman pelaksanaan pengadaan mitra usaha dalam rangka kerjasama penambangan darat dan penambangan laut di lingkungan PT TIMAH Tbk, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara beserta peraturan perundangan lain yang bersangkutan,” tambah Beny.

Diungkapkan Beny, selama kurun waktu dari bulan Mei 2019 hingga bulan Juli 2019 dengan nilai total pembayaran sekitar Rp.48 Milyar sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) kali pengiriman, namun ternyata terdapat 11 (sebelas) transaksi kali pengiriman bijih timah yang mengandung/bercampur dengan slag atau terak yang tetap dibayarkan PT TIMAH Tbk kepada CV.MBS sekitar Rp.8,4M.

“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP,” ujar kasi Pidsus Kejari Bangka Beny Harkat SH., SE., MH.(Hery)