Kejari Bangka Terima Pembayaran Denda Dan Uang Pengganti Kasus Korupsi Instalasi Dan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang

oleh -51 Dilihat

Sungailiat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari Ir. M. Rifani bin Muhammad Kamil, bertempat di kantor Kejari Bangka, Kamis (21/1/2021) lalu.

Pembayaran denda dan uang pengganti diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Farid Gunawan, S.H., M.H yang didampingi Kasi Pidana Khusus Benny Harkat, S.H., M.H dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan instalasi dan rehabilitasi pipa transmisi kolong Merawang tahun anggaran 2016, pada satuan kerja non Vertikal tertentu (SNVT) pelaksanaan jaringan pemanfaatan air Sumatra VIII propinsi Bangka Belitung.

“Sesuai putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor.3/pidana.sus-TPK/2019/PN.Pgp tanggal 14 Mei 2019 atas nama Ir. M. Rifani bin Muhammad Kamil di pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200,000,000 (Dua ratus juta rupiah) subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.1.050.600.000 (satu milyar lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) subsider 6 bulan penjara,” pungkas Kasi Pidana Khusus Kejari Bangka Benny Harkat, S.H., M.H

“Terpidana Ir. M. Rifani diwakili ayahnya Muhamad Kamil melakukan pembayaran denda tersebut melalui Kejaksaan Negeri Bangka, untuk disetorkan ke kas Negara,” terangnya.(Hery)