Kejari Bangka Terima Titipan Pengembalian Uang Negara Sebanyak 300 Juta

oleh -199 Dilihat

Sungailiat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, di Sungailiat Rabu (12/8/2020), menerima titipan pengembalian kerugian keuangan Negara, dalam kaitannya dengan penyelidikan perkara peningkatan jalan BPTP Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2019.

Demikian dikatakan oleh Kasipidsus Kejari Bangka Beni Harkat S.H., S.E., M.H seizin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan S.H., M.H, Kamis (13/8/2020).

Menurut Beni, pihak yang telah menyerahkan adalah BPTP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp.300 juta, yang mana akan di jadikan barang bukti.

“Hal ini merupakan salah satu upaya dan usaha kami untuk pengembalian keuangan Negara,” ujar Beni.

Sementara itu, sambung Beni, Her (tersangka) yang diduga ada kaitannya dengan permasalahan, ini informasinya akan mengembalikan juga. Namun, sampai dengan saat ini belum ada.

“Intinya kami akan welcome kalau memang ada pengembalian dari Her, karena hal ini akan jadi pertimbangan bagi para tersangka kalau nanti jadi terdakwa untuk tuntutannya,” papar Beni.

“Karena korupsi tidak hanya mencari tersangka Sebanyak-banyak, tetapi sesuai dengan perintah Bapak jaksa Agung, upaya pengembalian keuangan Negara juga menjadi prioritas,” tandasnya.

“Yang jelas selama 5 bulan menjabat jadi Kasipidsus Kejari Sungailiat, ini yang pertama dan kami akan berupaya terus pengembaliannya, paling tidak mendekati kerugian yang timbul,” ungkapnya.

Beni juga berharap, kepada masyarakat jika menemui ada indikasi korupsi yang lain silahkan sampaikan kepada Kejari Bangka. “Insyaallah akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(HR)