Kejari Jakarta Barat Masih Tunggu Salinan Putusan Dari MA Guna Eksekusi Ridho Rhoma

oleh -138 Dilihat
Wuriadi, Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jakarta – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat masih menunggu turunnya salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA), guna melaksanakan eksekusi terhadap Ridho Rhoma.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi, di Jakarta, Senin (15/4/2019).

“Kami masih menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Sebab sampai saat ini kami baru menerima petikan putusannya, meskipun MA sudah menyatakan bisa dilakukan eksekusi itu,” ujar Wuriadi.

Wuriadi menjelaskan, Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi pada 25 Maret, memvonis Ridho Rhoma lebih berat menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, sambung Wuriadi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat alias pengadilan tingkat pertama, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan dengan dihitung pidana kurungannya dengan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO).

Wuriadi juga mengatakan, Jaksa eksekutor berencana melakukan eksekusi pada hari ini Senin (15/04/2019). Namun eksekusi itu batal dilaksanakan hari ini, lantaran kuasa hukum Ridho Rhoma meminta salinan putusan dari MA.

“Kami menghargai permintaan pihak kuasa hukum terpidana, perihal salinan putusan MA,” ujar Wuriadi. (Her)