Kejari Jakarta Timur Tangkap Terpidana Di Cianjur

oleh -443 Dilihat
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur, Akhmad Mukhlis
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur, Akhmad Mukhlis

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, menangkap dan mengamankan seorang terpidana, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Terpidana kami tangkap tanpa perlawanan, adapun perbuatan itu terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur, Akhmad Mukhlis, di Jakarta, Selasa (22/05).

Dijelaskan Mukhlis, kasus ini bermula dari tindakan terpidana Johannes De Fretes (53), mengajukan permohonan atas tanah negara, sehingga terbit sertifikat HGB No 1397, terletak di Jalan Raya Jatinegara No.89 Jakarta Timur seluas 2396 M2.

“Selanjutnya oleh Johannes De Fretes, HGB No 1397 ini dialihkan ke PT Affinity Health Indonesia. Akibat perbuatan Johannes De Fretes, pihak Gereja Isa Almasih merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak yang berwajib,” paparnya.

Lanjut Mukhlis, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar pada 20 September 2017, Hakim menyatakan terdakwa Johannes De Fretes terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat. Vonis ini diperkuat (incracht) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya tertanggal 14 Februari 2018.

“Namun, ketika akan dieksekusi terpidana tidak berada di alamatnya Jalan Cempaka Timur, Jakarta Pusat. Malahan rumah ini sudah dijual. Setelah kami telusuri, terpidana akhirnya kami tangkap di Cianjur dan langsung kami masukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jaktim, sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *