Kejari Jakpus Musnahkan Narkoba Mencapai Rp.10 Miliar Dari 533 Perkara

oleh -147 Dilihat
Kajari Jakpus Sugeng Riyanta dan Kasdim 0501 Jakpus Letkol Kav Ari Setiawan mewakili Dandim 0501 sedang menekan blender untuk memusnahkan barang-bukti pil ekstasi dan sabu.

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan sejumlah barang-bukti dari kasus narkotika dan obat-obatan terlarang senilai hampir Rp.10 miliar dari 533 perkara yang putusannya sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kejari, Jalan Merpati Kemayoran, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Barang-bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,3 kilogram, ganja seberat 14,4 kilogram, 26.804 butir pil ekstasi serta timbangan elektronik, bong atau alat hisap, 10 senjata tajam dan 97 handphone berbagai merek.

Usai pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus Sugeng Riyanta kepada wartawan mengatakan, barang-bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender berasal dari perkara priode Februari sampai September 2018.

Sugeng mengakui dari barang-bukti tersebut yang cukup menggiurkan dari kasus narkoba yang nilainya mencapai hampir Rp10 miliar. “Karena untuk sabu-sabu seberat lima kilogram saja nilainya mencapai Rp5 miliar. Belum lagi nilai dari dua puluh ribuan pil ekstasi dan ganja,” katanya.

Ia juga menjelaskan, jika tidak dimusnahkan mungkin banyak yang mau beli sabu-sabu tersebut. “artinya apalagi kejahatan peredaran sabu di dunia gelap kan itu luar biasa. dan harus diberantas karena merusak bagi generasi penerus bangsa. Narkoba jenis sabu-sabu itu menjadi satu komoditas dalam tanda kutip yang sangat luar biasa,” paparnya.

Apalagi, ungkap Sugeng, harganya yang terus naik karena memang mengikuti hukum pasar atau supply dan demand. “Permintaannya luar biasa, tapi peredarannya kan gelap, sembunyi-sembunyi. Sehingga berapapun orang jual. Apalagi kalau sudah ketagihan dan punya duit, berapapun akan dibeli,” terangnya.

Dia menegaskan, pemusnahan barang-bukti yang dilakukan pihaknya selaku eksekutor putusan pengadilan merujuk pasal 270 jo pasal 1 butir 6a KUHAP. “Ini juga sebabagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dengan kejahatan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, akuntabilitas dan transparansi. Karena setiapkali dilakukan pemusnahan barang-bukti tindak pidana, jaksa diwajibkan mengundang stake holder, pimpinan daerah, ketua pengadilan, kepolisian, dinas kesehatan maupun dari BPOM,” tegasnya.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat itu dihadiri juga antara lain Kasdim 0501 Jakpus Lekol Kav Ari Setiawan mewakili Dandim 0501, perwakilan dari Polres Jakarta Pusat, Pengadilan dan Forkopimda Jakpus, Dinas Kesehatan, BPOM dan Kasi Pidum Anton Rudianto.(Mon/H3r)