Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Timah Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp.89,7 Miliar

oleh -20 Dilihat

Babel – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan penambangan timah ilegal.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan mendalam yang didukung oleh alat bukti yang cukup. Adapun lokus perkara berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan keterangan resmi pihak Kejaksaan, keempat tersangka yang berinisial HF, YYH, IS, dan M diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam skema penambangan tanpa izin tersebut.

YYH dan IS: Berperan sebagai pelaksana lapangan atau pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

HF: Bertindak sebagai koordinator dan pengendali alat berat. Tersangka HF diduga menyiapkan sarana prasarana, menampung hasil tambang ilegal, hingga melakukan penjualan melalui pihak ketiga.

M (ASN/Kepala KPHP Sungai Sembulan): Selaku aparatur negara, tersangka diduga melakukan pembiaran dan manipulasi laporan patroli guna menutupi aktivitas ilegal di wilayah pengawasannya.

​Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026.

Dalam proses penggeledahan dan penyidikan, tim jaksa penyidik juga telah menyita sejumlah aset besar yang digunakan dalam tindak pidana, meliputi.

• ​14 unit alat berat (excavator).

• ​2 unit bulldozer.

• ​Berbagai peralatan pendukung penambangan serta dokumen-dokumen krusial lainnya.

Berdasarkan penghitungan sementara, perkara ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 89.701.442.371. Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih terus dilakukan untuk menetapkan angka kerugian riil yang bersifat final.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasal 803 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses hukum saat ini terus bergulir untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi timah di wilayah Bangka Tengah tersebut.(Team SMSI/H3R)