Kejati DKI Jakarta Imbau Perusahaan Yang Menunggak Iuran BPJS Segera Melunasi Kewajibannya

oleh -46 Dilihat

BPJSJakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengimbau, perusahaan-perusahaan di Jakarta yang menunggak kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, untuk segera melunasi kewajibannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta.

“Sesuai laporan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, tunggakan dari sekitar 43 ribu perusahaan hampir mencapai Rp 1,1 triliun,” ujar Pathor Rohman, Wakil Kepala Kejaksaan (Wakajati) DKI Jakarta, kepada wartawan di Jakarta, (5/12).

Karena itu, jelas Pathor Rohman, sebelum mengambil tindakan tegas lewat jalur hukum, pihaknya menyampaikan imbauan tersebut kepada sekitar 43 ribu perusahaan di DKI Jakarta, setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjadi kuasa hukum dari BPJS Kesehatan Kanwil DKI Jakarta guna menagih tunggakan.

“Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kita, jadi kita kumpulkan perusahaan untuk kita berikan sharing, kira-kira hambatan apa yang membuat perusahaan itu ada kendala mendaftarkan ke BPJS,” kata Pathor Rohman.

Sambung  Pathor Rohman, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Ahmad Hafiz mengatakan, bahwa hingga saat ini ada sekitar 43 ribu perusahaan yang menunggak pembayaran totalnya mencapai Rp.1,1 trilyun.

“Tadi sudah disebutkan oleh Pak Deputi, hampir Rp.1,1 triliun. Jadi ini angka yang sangat besar sekali, dan ini menyangkut masalah kemanusiaan,” katanya.

Menurut Pathor Rohman, ini menyangkut kemanusiaan karena seorang pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS, nanti kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja dan lainnya, mereka tidak bisa mendapat santunan.

“Jadi saya mengetuk hati nurani para pengusaha untuk segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS. Ini menyangkut masalah HAM, saya tidak akan membahas soal aturan, sebab sudah jelas di PP 86 Tahun 2013,” katanya.

Dalam PP tersebut, lanjut Pathor Rohman, mengatur sanksi administratif di antaranya denda Rp.1 miliar dan 8 tahun kurungan bagi yang tidak mematuhi aturan soal BPJS.

“Saya kira kita tidak mengedepankan itu, saya setuju dengan Pak Deputi, bayangkan juga, administrasi itu tidak ringan lo, izin usaha dicabut, izin memasukan tenaga kerjanya, izin ikut tender juga akan dibatasi, untuk itu saya meminta kepada rekan pengusaha untuk patuh,” katanya.

Menurutnya, membayar kewajiban BPJS tidak akan membuat bangkrut perusahaan. Malah jika pekerjanya sejahtera, maka perusahaannya akan semakin besar, karena doa pegawai akan makbul.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *