Kejati DKI Jakarta Selamatkan Kerugian Negara Rp 16.2Milyar

oleh -237 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, di semester pertama di tahun 2017, berhasil menyelamatkan keuangan negara dan uang pengganti sebesar Rp16, 2 miliar.

Pencapaian kinerja Kejaksaan ini disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Tonny Spontana, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-57 tahun 2017. “Penyelamatan keuangan negara, uang pengganti, dan denda dari 3 perkara besar yang sudah inkrah.” Ungkap Tonny Spontana, di lantai satu gedung Kejati DKI, Jakarta Selatan.(21/07)

Dijelaskan Tonny, ketiga perkara besar tersebut adalah.

  1. Pembangunan gardu induk di PT. PLN tahun 2011 -2013, dengan terpidana Wiratmoko Setiadi, uang pengganti Rp.13,374.736.321.
  2. Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pada Dirjen Pendis Kemenag tahun 2014, dinas pendidikan Agama Kemenag sebesar Rp1,188.428.300, dengan tersangka Maryatun (tahap penyidikan)
  3. Pidana pajak dalam faktur fiktif tahun 2001, atas terdakwa Diki Tjandra (tahap penuntutan) dengan pembayaran uang pengganti  Rp1,6 50.000.000.

Selain itu, lanjutnya, pada semester I tahun 2017 ini, pada Januari 11 perkara penyelidikan, 3 tuntutan, dan  57 perkara yang ditangani polisi.

Artinya, sambungnya, perhari ini kejati tidak punya tunggakan lagi, baik penyelidikan dan penyidikan, serta eksekusi 2016.

Lanjut Tonny, terkait TP4D, kejati DKI Jakarta telah melakukan pengawalan terhadap 4 proyek strategis nasional, dengan nilai Rp2,2 triliun.(Her)IMG-20170721-WA0008

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *