Kemenaker Periksa Dokumen Dua Orang WNA Asal India

oleh -37 Dilihat

IMG-20171009-WA0032Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan, terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India, BKJ dan GMK, yang bekerja di dua perusahaan berbeda di Jakarta.

“Pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujar J. Erikson P. Sinambela, SH.,MH Ketua Tim yang melakukan pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (17/10).

Dikatakan Erikson, hasil pemeriksaan telah dikeluarkan, namun nota pemeriksan tersebut sifatnya rahasia. Setelah dikeluarkan nota pemeriksaan pertama, pihak perusahaan diberikan batas waktu untuk mengklarifikasi nota tersebut.

“Itu merupakan hak jawab perusahaan, namun sampai batas waktu tidak dilaksanakan kita tindaklanjuti kepada nota pemeriksaan ke dua, dan jika pihak perusahaan tidak melaksanakan isi nota sampai batas yang kita berikan, kita tingkatkan pada laporan kejadian. Habis itu kita proses penyidikan secara bertahap,” paparnya.

Lanjut Erikson, jika perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tapi tidak mempunyai Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Kementerian Ketenagakerjaan memerintahkan TKA untuk keluar lokasi.

“Kita minta kepada yang bersangkutan untuk tidak bekerja dan keluar dari lokasi kerja, serta kita rekomendasikan kepada ditjen imigrasi untuk diambil tindakan deportasi atau cekal, untuk mendalami unsur-unsur pidana terkait penggunaan TKA tanpa IMTA, dan itu melanggar pasal 42 ayat 1 jo pasal 185 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sesuai dengan protap,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada setiap perusahaan yang mengunakan TKA wajib dilengkapi IMTA, serta mematuhi norma-norma dalam pengunaan TKA.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 42 sampai dengan 49, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jounto peraturaan petunjuk pelaksana lainnya, dan dalam pelaksanaan pemeriksaan tim selalu melaporkan kepada Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Dirjen Binwasnaker RI,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dirjen Imigrasi juga sudah memeriksa WNA asal India atas nama BKJ, atas dugaan menyalahi Ijin tinggal.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *