Rabu , Juni 7 2023

KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi Di Karawang

Direktorat Gratifikasi KPK Devi Isnawati

Karawang – Setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan sosialisasi sistem tata kelola keuangan kepada Kepala Desa dan Camat, kini giliran Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi, bertempat di kantor Bupati lantai 3, Rabu (30/10/2019).

Direktorat Gratifikasi KPK Devi Isnawati menyebutkan, pengendalian gratifikasi ini sangat perlu disosialisasikan agar para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi tahu mana yang disebut gratifikasi wajib dilaporkan, gratifikasi tidak wajib dilaporkan dan gratifikasi terkait kedinasan.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini para pejabat Karawang menjadi faham tentang gratifikasi,” ujar Devi.

Diutarakannya, jika pejabat Karawang menerima gratifikasi, agar segera melaporkan kepada KPK karena gratifikasi yang wajib dilaporkan ini sangat berbahaya dan beresiko.

Menurutnya, gratifikasi yang wajib dilaporkan memiliki 4 unsur, yaitu apabila dia pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban dan tidak melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, tentunya bisa terjadi OTT.

“Jika pejabat menerima gratifikasi, lalu melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari pidananya akan hilang. Namun sebaliknya jika selama 30 hari tidak melaporkan tentunya bisa terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK,” pungkasnya.

Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Sekda Kabupaten Karawang Drs. H. Acep Jamhuri, Kepala Inspektorat Drs. H. Endang Somantri, dan para pejabat Pemkab Karawang.(Marlina)

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates