Kuala Tungkal – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Hermansyah, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Kamis (9/1/2025). Acara ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Hotel Rivoli Kuala Tungkal.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Hermansyah membacakan sambutan Bupati Tanjung Jabung Barat. Ia mengapresiasi seluruh tahapan Pemilu 2024 yang telah dijalankan dengan sukses dan lancar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama seluruh pihak. Ini termasuk KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu,” ujar Hermansyah.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa pelaksanaan pemilihan serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah berjalan aman, damai, dan kondusif, yang memungkinkan masyarakat untuk menentukan pilihan dengan lancar.
“Semoga kita semua dapat bersatu dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kita cintai ini,” harap Sekda Hermansyah.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Rum, dalam kesempatan yang sama, membacakan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yaitu Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. dan Dr. H. Katamso SA., S.E., M.E. Mereka meraih 93.013 suara, yang setara dengan 55,91% dari total suara sah.
Pasangan tersebut resmi terpilih setelah memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan akan memimpin Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk periode mendatang.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di antaranya Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua dan anggota Bawaslu, perwakilan partai politik, PPK, serta undangan lainnya.(yn)