Lagi, Polsek Jatinangor Sita Puluhan Botol Miras

oleh -74 Dilihat

Jawa Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor, Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, kembali menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras), hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (12/10/2019).

“Kami akan terus memerangi atau memberantas keberadaan miras di wilayah hukum Polsek Jatinangor. Setiap pekan kami laksanakan KRYD untuk menyisir penjual dan keberadaan miras,” kata Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar S. S.H., M.H. melalui siaran Pers yang dirilis Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Sabtu (12/10/2019).

KRYD dipimpin Perwira Pengawas Polsek Jatinangor Ipda Solihin, S.H (Panit I Bimas Polsek Jatinangor) beserta 12 personil piket gabungan Polsek Jatinangor.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, dari kediaman ‘DW’, di Dusun/Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Polisi menyita 20 botol miras merk Whiskey, 10 botol Anggur Merah, 8 botol Vodka, 20 botol Intisari, 3 botol Anggur Putih, 4 botol bir Guinness, 6 botol Kuda Mas dan 1 botol Arak.

“Sedangkan di warung milik “DR’ di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Jatinangor, didapat 12 bungkus plastik tuak ukuran 1 liter,” jelasnya.

Terakhir, sambungnya, aparat menggeledah warung di jalan Raya Bandung-Garut, Dusun Cikondang, Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, Sumedang, milik ‘JS’ dan menyita 4 kantong plastik Tuak ukuran 1 liter.

“Pelaksanaan KRYD dengan sasaran penjual miras ini dalam rangka upaya cipta kondisi untuk menciptakan situasi yang kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Disamping itu, untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang diakibatkan mengkonsumsi minuman keras. Untuk sementara, barang bukti hasil KRYD diamankan di Unit Reskrim Polsek Jatinangor sebelum diserahkan ke Polres Sumedang,” tutupnya.(Asep)