LSM Satgas Anti Diskriminasi Hukum Minta Jaksa Agung Batalkan Deponering BW

oleh -41 Dilihat

BWJakarta – Puluhan orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satgas Anti Diskriminasi Hukum, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar Jaksa Agung mencabut dan membatalkan kembali keputusan deponeering Bambang Widjojanto (BW), yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2016.

Koordinator LSM Satgas Anti Diskriminasi Hukum, Budi mengatakan, keputusan deponeering diduga tidak melalui prosedur yang benar, sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang harus mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-XIV/2016, yang pada intinya menyatakan putusan deponeering wajib melalui proses konsultasi dan membutuhkan pertimbangan dari Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung RI, dan Kapolri.

“Keputusan deponeering Jaksa Agung tanpa melalui konsultasi dan tidak memilki pertimbangan dari Ketua DPR dari segi uraian argumen telah terpenuhinya unsur keterwakilan kepentingan umum, dari Ketua MA segi yuridisnya, dan dari Kapolri pada aspek mekanisme penyidikannya,” kata Budi, di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/10).

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo yang dikonfirmasi soal permintaan pencabutan deponering BW mengatakan, pencabutan deponering harus ada pertimbangan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum itu harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

“Terus maunya apa, oh dibuka kembali, kita harusnya lihat dulu dong, pada saat kita putuskan deponering alasannya adalah demi kepentingan umum. Nah sekarang kita lihat dulu ada tidak kepentingan umum yang mendasari untuk dibuka kembali,” katanya.

Tambahnya, “dulu kepentingan umumnya demi tuntutan masyarakat dalam pemberantasan korupsi itu kepentingan bersama, kita kan engga mau korupsi merajalela,” jelasnya.

Disinggung soal apakah untuk mengetahui kepentingan umum BW bisa dipanggil kejaksaan?. “Bisa iya bisa tidak,” singkatnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *