Melalui Kuasa Hukumnya, John Hamenda Adukan Kajari Manado Ke Jaksa Agung

oleh -322 Dilihat

Jakarta – John Hamenda, yang dijadikan tersangka kasus penggelapan hak, melalui kuasa hukumnya Napal Januar Sembiring, menggugat balik secara perdata para pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus sengketa kepemilikan tanah seluas lima hektar, di Manado, Sulawesi Utara.

Bukan hanya itu, John Hamenda juga mengadukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Ada upaya Kejari mempercepat pelimpahan berkas klien kami ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Napal, seusai mengirimkan surat pengaduan kepada Jaksa Agung.

Padahal, sambung Nafal, sesuai surat JAM Pidum Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 kepada Kajati se Indonesia perihal penanganan perkara pidana umum yang obyeknya berupa surat tanah ada beberapa poin yang harus diperhatikan.

“Antara lain, poin ke enam surat JAM Pidum yang menyebutkan jika terdapat gugatan atas tanah, maka perkara pidananya dapat ditangguhkan atau dipending sampai tunggu putusan pengadilan pada perkara perdatanya. Pedomannya adalah pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980,” ucapnya.

Sedang poin ke tujuhnya, tambah Nafal, jika perkara pidana dapat atensi pimpinan maka jika dipandang perlu dapat diminta ekspose atau gelar perkara di Kejagung sebelum berkas dinyatakan P21 atau sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

“Nah karena sedang sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jaksel dan juga sudah ada gugatan di PTUN Manado sejak 2018, maka kasus pidana klien sebagaimana surat JAM Pidum harus dipending dengan tidak melimpahkan ke pengadilan dan kami minta Kejagung gelar perkara internal,” tutur Napal.

Dikatakannya, kliennya juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 April 2019, dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor 263/II/Bareskrim, dan STTL Nomor 0171/II/Bareskrim pada 15 Februari 2019.

Sementara itu, Hentje Mandagi dari DPP Serikat Pers Indonesia yang mendampingi pengaduan menilai, kasus John Hamenda sebenarnya masalah keperdataan yang direkayasa sebagai pidana.

Apalagi, kata Hentje, tanah seluas lima hektar adalah milik John Hamenda yang sesuai pengaduan kepada lembaganya tidak pernah dijual kepada siapapun termasuk para pelapor.

“Tapi waktu itu John Hamenda hanya menitipkan kepada para pelapor dua sertifikat tanah atas nama miliknya di Manado seluas 5,2 hektar sebagai jaminan saja setelah ada permasalahan John Hamenda dengan para investor yang diwakili ke lima orang,” ucap Hentje.(Her)