
Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menengahi perseteruan antara Koperasi Palomak dengan 37 orang Guru PNS Karawang, bertempat di diruang rapat 1 Kantor DPRD, Selasa (10/1/2023).
RDP dihadiri langsung Ketua DPRD Karawang H. Budianto, S.H., dan Ketua serta anggota Komisi II H. Asep Dasuki, dan Sekretaris H. Dedi Rustandi, dengan menghadirkan Guru dan Palomak, dan disaksikan dari pihak Polres yang diwakili Polsek Karawang Kota, Dinkop UKM Karawang, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Karawang, serta awak media.
Mengawali sambutannya, H. Dedi Rustandi sebagai pimpinan RDP langsung memberikan instruksi ke Palomak agar segera mengembalikan berkas kepada pemiliknya yang sah. Karena sesuai dengan kesepakatan hasil RDP sebelumnya, bahwa pihak Palomak akan mengembalikan berkas setelah 14 hari kerja dengan penandatanganan kedua belah pihak Guru dan perwakilan Palomak.
Sementara itu, perwakilan dari Koperasi Palomak, Fedrik, Aldo dan Dadang, menyatakan menolak untuk mengembalikan berkasnya, dengan alasan belum menerima bukti pelunasan dari 37 Guru yang sudah mengklaim melunasi hutangnya.
“Kami hanya menerima 5 orang nasabah dari hasil putusan Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
“Maka dari itu dengan rasa hormat kami belum bisa mengembalikan berkas, karena belum memenuhi mekanisme yang ada dalam peraturan perusahaan Koperasi kami,” tuturnya.
Pernyataan pihak Palomak sontak membuat para Guru yang hadir marah, dan sedikit membuat ruang rapat bergemuruh oleh suara kemarahan para Guru, sambil berdiri dan memperlihatkan lembaran surat pernyataan Pelunasan hutang yang ditanda tangani dua belah pihak Guru dan Sujatmiko (Miko).
Mendengar kegaduhan, Ketua DPRD Karawang langsung menenangkan dua belah pihak yang berseteru, dengan tegas dan bijaksana Ketua meminta kejelasan Palomak akan mengembalikan berkas kepada pemiliknya.
“Dan kalaupun ada mekanisme yang kurang tolong dijelaskan, jangan bertele-tele karena mereka sudah lelah,” tegas Ketua.
Rapat akhirnya ditutup dengan hasil percakapan antara Ketua DPRD dengan pimpinan Palomak melalui komukasi lewat telpon genggam (Handphone) yang di louspeker, dan karena pimpinan Palomak sedang berada diluar pulau Jawa, maka RDP akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (16/1/2023).
Kepada media, H. Budianto. menyampaikan, bahwa masalah ini terjadi sudah lama, DPRD sebagai wakil rakyat sering memberikan saran dan solusi bagaimana masalah bisa selesai.
“Awalnya dari perbuatan oknum karyawan Palomak yang menggondol uang nasabah yang melunasi hutangnya, uang tersebut tidak disetorkan ke Koperasi Palomak, uang hampir 2 milyaran lebih tersebut dibawa kabur oknum yang diklaim Palomak bukan karyawannya sudah diberhentikan. Tapi sekarang oknum sudah ditangkap bahkan sudah ditahan dalam proses persidangan,” ucapnya.
“Tapi itukan urusan mereka, urusan kita kapan berkas seperti SK, Sertifikasi Guru dan lainnya dikembalikan,” tutupnya.
(Adv)