Nurul Awaliyah Minta Kapolri Tindak Tegas Kapolda Bengkulu

oleh -68 Dilihat

Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT. Bara Mega Quantum (BMQ) Nurul Awaliyah, dalam keterangan Persnya mengatakan, meminta agar Kapolri menindak tegas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman.

Pasalnya, menurut Nurul, Kapolda Bengkulu diduga telah mencoba mengaburkan masalah, dengan memberi klaripikasi bahwa menurunkan 280 personil polisi pada Senin (19/8/2019) lalu dilokasi tambang, untuk mencegah terjadinya konflik dan tidak mendukung yang bersengketa.

Padahal, sambung Nurul, berdasarkan alat bukti rekaman video, dokumentasi foto, dan keterangan saksi, yang mana aparat Polda Bengkulu terkesan melindungi kepentingan “Trio Bersaudara”, yaitu DN, AMN, dan SBN.

“Selama 6 bulan ini tidak ada konflik di lapangan. Secara berlebihan Kapolda Bengkulu mengerahkan hingga sebanyak 280 personil polisi, membantu kelompok Trio Bersaudara merebut tambang milik orang lain secara melawan hukum. Orang-orang yang ditangkap itu tidak melakukan pelanggaran hukum dan tidak menggangu ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Branch Manager PT. Bara Mega Quantum (BMQ) Eka Nurdianty Anwar, S.Si.M.Pd.Si, menjelaskan, pokok pangkal permasalahan tambang itu bermula dengan terbitnya surat yang diduga palsu, SK. NO. 267 tahun 2011, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah. “Padahal selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementerian ESDM, SK. NO. 267 tahun 2011 juga tidak pernah dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah,” ucapnya.

Sejatinya, sambung Eka, pemilik atas 90% saham pada PT. Bara Mega Quantum adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT. Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta No. 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35 tertanggal 21 Februari 2011, yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu. Dan mendapatkan legalitas untuk menambang, berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010, tanggal 01 Desember 2010, yang ditandatangani Drs. H. Asnawi A. Lamat, M.Si, selaku Bupati Bengkulu Tengah, perusahaan tambang batu bara PT. Bara Mega Quantum adalah milik Nurul ALawiyah.

Apalagi, tambah Eka, berdasarkan tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi berupa hasil Berita Acara Rekonsiliasi tanggal 28 Juli 2016 Dinas ESDM Provinsi Bengkulu pada era dijabat oleh Hermsyah Burhan, pemiliki dan Dirut PT. Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Alawiyah.

Cegah Konflik

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman angkat bicara dalam klarifikasinya yang dikutip dari Tribratanewsbengkulu.com edisi Kamis (22/8/2019), Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas mencegah terjadinya konflik.

“Kita tidak punya kepentingan apa-apa, supaya tidak terjadi bentrok ya kita lakukan seperti itu,” ujar Kapolda.

Terkait pihak BMQ versi Nurul melaporkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri, kapolda merespon bagus.

“Justru dari dulu kita minta itu jalur hukum, apa katanya proses tidak pas? Ya silahkan, kan itu ranahnya PTUNkan, apapun hasil itu nanti kita akan ikuti, justru dari dulu kita imbau seperti itu supaya polemik ini tidak berkepanjangan,” tegas Kapolda.(Her)