Pantau Perkembangan Kasus Jennifer Dunn Dan Ferly, Kajati DKI Tunjuk Tiga Jaksa

oleh -236 Dilihat
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi

Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Tony Spontana, telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus artis Jennifer Dunn dan Ferly Feisal Salim.

“Ada tiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, di Kejati, Jakarta Selatan.(18/1)

Dijelaskannya, hal itu sesuai dengan surat perintah ber-Nomor: Print-83/O.1.4/Euh.1/01/2018 dikeluarkan tanggal 17 Januari 2018. Atas nama Jennifer Dunn  dan Ferly Feisal Salim, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat (l) subpasal 112 ayat (l) juncto pasal 132 ayat (l) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutnya, adapun ketiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan, yakni Nova Puspitasari, Ajie Prasetya, dan Sigit Suharyanto.

Ditambahkannya, penerbitan surat perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No: B/699/XII/2017/Dit Resnarkoba tanggal 31 Desember 2017 atas nama tersangka Jennifer Dunn dan tersangka Ferly Feisal Salim yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 9 Januari 2018.

Nirwan Nawawi memaparkan, penyalahgunaan narkotika yang disangkakan dilakukan oleh Jennifer Dunn dan Ferry Feisal Salim, berdasarkan laporan polisi dilakukan di Jalan Rukun Nomor 27 RT/RW 002/005, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Barang bukti di antaranya satu kotak bekas rokok di dalamnya diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berat kotor 0,6 gram dan satu alat sedotan pipet plastik,” jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *