“Bayar PBB adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk melaksanakannya. Kami dari PDAM membayar ini untuk melaksanakan kewajiban dan turut serta membantu pemerintah membangun Karawang dengan cara membayar pajak. Kami pastikan tidak ada persoalan dalam membayar pajak, dan kami harus patuh untuk soal ini,” kata Direktur Utama PDAM, M. Soleh, dilansir dari Diskominfo Kabupaten Karawang.
Menurut M. Soleh, PDAM sebagai perusahaan daerah harus bisa menjadi panutan bagi perusahaan dan masyarakat menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Dikatakan PBB tahun ini sebesar Rp.233.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) dibayar secara lunas membuktikan tidak ada persoalan bagi PDAM menjalankan kewajibannya.
“Tidak ada persoalan bagi kita menjalankan kewajiban kita kepada Negara. Ini merupakan kado kemerdekaan bertepatan hari kemerdekaan,” ucapnya.(Marlina)