Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tentang Kerja Sama Daerah, bertempat di lantai 3 Kantor Bupati. Kamis (17/10/2019). Acara sosialisasi dihadiri seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Karawang.
Menurut Asisten Daerah (Asda) l Samsuri mengatakan, mengacu aturan PP No 28 Tahun 2018, seluruh aset Pemerintah harus ada nilai manfaatnya bagi desa yaitu nilai ekonomi dan nilai sosial.
Dijelaskanya, dari asfek ekonomi, desa harus dapat menggali potensi yang ada diwilayahnya. Misalnya saja desa mengembangkan usaha BUMDES dan dikerjasamakan dengan pihak lain. Sehingga hasilnya dimasukan dalam kerangka APBDes.
Selain itu menurutnya, masih banyak potensi desa yang dapat dikembangkan dan dikerjasamakan dengan pihak luar. “Semua potensi ekonomi yang digali di desain harus masuk dalam kas desa agar nantinya dapat dipertaggungjawabkan dan tidak liar atau pungli. Jadi jangan mengandalkan dari anggaran APBD I, APBD II maupun APBN,” papar Asda 1.
Begitu pula, lanjut Samsuri, dari aspek sosial, pemerintah desa juga harus mampu menciptakan anggaran buat pembangunan di wilayah desanya. Baik itu untuk pembangunan jembatan, sarana ibadah dan pembangunan lainya. Anggaran tersebut bisa didapatkan dari pihak luar.
Ia menambahkan, kreativitas yang dilakukan adalah untuk kesejahteraan masyarakat.(Marlina)