Pemkot Dan Pengadilan Negeri Pagar Alam Tandatangani MoU

oleh -14 Dilihat

Pagar Alam – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Pagar Alam melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, Senin (26/1/2026).

Penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Pagar Alam. Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan penyediaan layanan bagi para penyandang disabilitas dalam berperkara maupun mendapatkan pelayanan hukum di Pengadilan.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, bersama Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, Andi Wilham, SH, MH. Kerja sama ini melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Pagar Alam.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan inovasi penting dalam mewujudkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah positif dan inovatif untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,”ujar Wali Kota.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota juga menyampaikan bahwa saat ini Kota Pagar Alam akan segera memiliki Rumah Restorative Justice dengan konsep Rumah Adat Ghuma Baghi. Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang mengedepankan perdamaian di tengah masyarakat, atau yang saat ini dikenal dengan konsep restorative justice.

“Restorative justice, atau dalam masyarakat Besemah dikenal dengan penyelesaian secara kekeluargaan, seperti tepung tawagh dengan pendampingan tetua dusun laman, sebenarnya sudah lama hidup dan berkembang di Tanah Besemah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, Andi Wilham, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkot Pagar Alam atas dukungan dan kerja sama yang terjalin. Ia berharap MoU ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas.

“Kerja sama ini sangat penting, terutama dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas, baik dari sisi penerjemah maupun fasilitas pendukung lainnya, sehingga mereka mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ungkapnya.

 

(Red)