PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu

oleh -36 Dilihat

20181212_202711Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan pelanggaran aturan pemilu dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi dan Lucky Andriyani, Rabu (12/12).

Masing-masing terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, dengan dihadiri oleh tiga orang saksi yaitu Ketua Bawaslu Jakarta Pusat M. Halman Muhdar, Panwas Kelurahan Galur Basniar, dan seorang masyarakat Gembrong Lama, Kelurahan Galur, Jakarta Pusat.

Dihadapan majelis hakim diketuai Sibenneri Sinaga, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat M. Halman Mahdar mengatakan, dirinya hanya menerima laporan dari Panwas Kelurahan, bahwa adanya dugaan kampanye terbuka dan tidak ada pemberitahuan serta laporan.

Selanjutnya, Panwas Kelurahan Galur, Basniar mengatakan, sudah turun langsung ke lapangan untuk memperingatkan dan memberitahukan guna pencegahan. Karena terhimpit warga, hinga akhirnya tidak sempat memberitahukan ke para caleg.

Sementara Novi Wulandari, yang merupakan salah satu warga di lokasi mengatakan, bukan Mandala yang memberikan kupon undian voucer umroh kepadanya. Kupon, menurut keterangan Novi, diberikan oleh seorang wanita yang menggunakan baju biru. “Sama perempuan, tapi saya nggak tahu itu,” ucap Novi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dan Santoso, dalam dakwaannya mengatakan, “Mandala dan Lucky yang merupakan caleg nomor lima dapil Jakarta Selatan dan DPRD DKI nomor enam dapil Jakarta Pusat, diduga melakukan pelanggaran aturan pemilu dalam kampanye tatap muka di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2018.

“Diduga membagikan kupon yang bergambarkan nama mereka dan lambang PAN. Di belakangnya ada semacam janji seandainya terpilih diundi umrah dan door prize,” jelas Andri

Sementara itu, Mandala yang didampingi penasehat hukumya Muhammad Rullyandi mengatakan, memang sempat berfoto bareng dengan warga yang menjadi saksi di persidangan. Namun dirinya mengatakan hanya meminta warga tersebut memilihnya saat pileg, dan tidak berjanji memberi apa pun.(Her/Mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *