PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Terhadap Infobreakingnews.com

oleh -161 Dilihat

Jakarta – Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Fengky Tumbuwun SH.,MH menolak gugatan pengacara Iming M Tesalonika SH.,MM.,MCL terhadap tergugat I Yayasan Insan Pers Pertiwi Infobreakingnews.com, tergugat II Emil Foster Simatupang, tergugat III advokat Hartono Tanuwidjaja SH.,MSi.,MH, PT Google Indonesia tergugat IV, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia tergugat V, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Pasalnya, menurut Majelis Hakim, tergugat I Yayasan Insan Pres Pertiwi yang merupakan badan hukum Infonreakingnews.com (media online digital), tidak ada hubungan hukumnya dengan penggugat. Penggugat yang advokat itu seharusnya menggugat dewan pengurus Yayasan Insan Pers Pertiwi, sebagaimana pasal 35 ayat (1) UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 4 akta Yayasan Insani Pers Pertiwi, yang berdomisili di Jalan Kebon Jeruk XVII No 21 Jakarta Barat, melalui PN Jakarta Barat, bukan PN Jakarta Pusat.

Dalam putusan perkara perdata No 571/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST itu majelis hakim menyebutkan, berita berjudul Advokat Iming M Tesalonika Belum Kena Batunya sama sekali tidak bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana didalilkan penggugat. Alasan majelis, karena penggugat (iming) tidak pernah mengajukan hak jawab dan hak koreksi.

“Dalam UU Pokok Pers diisyaratkan pula penggunaan hak tolak sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan dan laporan ke kepolisian. Jika tidak direspon barulah barulah dimungkinkan untuk melapor ke polisi atau mengajukan gugatan secara perdata,” tutur Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, Pers juga berhak mendistribusikan berita sejauh tidak memuat pencemaran nama baik. “Nah, berita Advokat Iming M Tesalonika Belum Kena Batunya tidak bermuatan pencemaran nama baik, karena belum pernah dibantah oleh siapa pun, terutama penggugat Iming M Tesalonika. Dengan demikian, gugatan konvensi penggugat Iming M Tesalonika ditolak seluruhnya,” tutur Frengky Tumbuwun.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan kapasitas tergugat III Hartono Tanuwidjaja sebagai Director of Solicitors pada Infobreakingnews.com juga tidak memungkinkannya untuk melakukan intervensi dalam pemberitaan Infobreakingnews.com sebagaimana dipersoalkan penggugat.

“Kapasitas tergugat III sebagai Director of Solicitors sesungguhnya tidak lebih dari sekadar penghormatan atas profesi tergugat III selaku advokat,” kata majelis hakim. Atas dasar itulah, majelis hakim menolak seluruh dalil penggugat untuk tergugat III.

Mengenai gugatan rekonvensi Emil Poster Simatupang terhadap tergugat rekonvensi advokat Iming Maknawan Tesalonika ditolak pula oleh majelis hakim. Pasalnya, dalil yang dikemukakan dalam gugatan rekonvensi belum terjadi. Penggugat rekonvensi tidak mengalami kerugian hingga menuntut ganti rugi Rp3 miliar.

Dalam kaitan gugatan rekonvensi tersebut, penggugat rekonvensi meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk meletakkan sita atas tanah berikut bangunan milik tergugat rekonpensi (Iming Maknawan Tesalonika) yang terletak di Jalan Menteng Atas Barat, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Permohonan peletakan sita jaminan ini dilakukan penggugat rekonvensi karena yakin gugatan rekonvensinya bakal dikabulkan. Sebaliknya, gugatan konvensi yang diajukan bakal ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
“Majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang diajukan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya,” kata Frengky Tumbuwun.

Tehadap putusan ini para pihak oleh hakim diberi waktu selama 14 hari untuk menetukan sikap, menerima atau menggunakan upaya hukum.

Sementara itu, Pimpinan Umum Info Breaking News.COM Emil Foster Simatupang mengatakan, “saya sedikit kecewa dengan putusan ini, karena gugatan rekonpensi kami yang nilainya Rp 3 milyar ditolak hakim, padahal persidangan ini sangat melelahkan dan memakan waktu 2 tahun 3 bulan,” katanya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik penggugat konvensi/tergugat rekonvensi Iming melalui penasihat hukumnya maupun Emil Poster Simatupang dan advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.(Her)