PN Jakarta Pusat Vonis Hukuman Mati Bandar 30Kg Sabu

oleh -191 Dilihat

748739-09203613042017@SUSANTO-SIDANg-EDITJakarta – Terdakwa Susanto alias Wosley Yana, Bandar 30 Kg Sabu, di vonis mati oleh  Majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar, di Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Pusat.(13/4)

Vonis Hakim tersebut sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Domo, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

“Terdakwa terbukti sah bersalah melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor, dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli 30 kg sabu, dijatuhkan terdahap terdakwa dengan pidana mati,” tegas Majelis Hakim Abdul Kohar.

“hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Sedangkan terdakwa lainnya, Warga Negara (WN) Malaysia terdakwa Bun Miau Fan alias A Fong dan Steven Lau Chiew yang dituntut seumur hidup, juga dihukum seumur hidup oleh majelis hakim. Satu terdakwa lainnya yang juga dituntut seumur hidup, Michael Anak Jimpo, divonis pekan depan.

Terdakwa lainnya yang juga WN Malaysia, Then Tjun That alias Atat yang dituntut 20 tahun penjara, divonis 13 tahun. Sedangkan terdakwa Sulaiman alias Riki dan Defan yang dituntut 20 tahun penjara, belum divonis. Rencananya, putusan terhadap kedua terdakwa digelar pekan depan.

Terhadap terdakwa Defan, JPU Domo dan Sudarmo juga menuntut denda sebesar Rp 10 miliar atau subsidair kurungan enam bulan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menjerat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UURI No.35/2009 tentang Narkotika.

“Pekerjaan terdakwa, termasuk jaringan Internasional (antar Negara) dan bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba. Terbukti secara sah bersalah melakukan permufakatan jahat,” ujar Jaksa Domo, saat pembacaan tuntutan.

Terungkapnya modus operasi sindikat narkoba internasional ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Asep Sutiana, anggota Polri di Interdiksi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Asep mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli Shabu di Hotel Orchardz Gunung Sahari, Jl. Industri Raya No. 8, Jakarta Pusat, pada Kamis 4 Agustus 2016.

Sebelumnya, pada Selasa, 2 Agustus 2016, sekitar pukul 10.00, terdakwa Sulaiman dan Defan diketahui tiba di Jakarta dari Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, Sulaiman memberikan uang Rp 1 juta kepada Defan untuk ongkos dan biaya sewa Hotel Prima Indah di Jl. Gunung Sahari Raya No. 19, Jakarta Pusat.

Sedangkan Sulaiman menuju ke rumahnya Perumahan Bukit Asri Srengseng Depok, Jawa Barat. Selanjutnya Defan chek out dari Hotel Prima Indah dan pindah ke Hotel Savaana Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Agustus 2016. Dari Hotel Savaana, Defan diperintahkan naik Kereta Api menuju Starbuck Atrium Senen, Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan Defan menuju Jakarta, sudah terjadi transaksi di Restorant Lobby hotel Orchardz Gunung Sahari antara Sulaiman yang ditemani Teuku Ismuhadi dengan Michael Anak Jimpo dan Stephen Lau Chiew Yong. Bahkan, kedua warga Negara Malaysia itu, memberikan kunci kamar 809.

Selanjutnya, Defan dari Atrium Senen diperintahkan Sulaiman pergi menuju Hotel Orchardz Gunung Sahari, untuk mengambil shabu yang tersimpan di plafon kamar mandi.

Saat keluar dari kamar 809 menuju lobby, Defan dibekuk petugas BNN. Barang bukti Shabu 30 Kilogram milik terdakwa Susanto. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *