Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kain Woven Di Gudang Kawasan Kopo

oleh -151 Dilihat

Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus pencurian kain Woven dari sebuah gudang di kawasan Kopo, Margahayu Selatan, Kabupaten Bandung. Dan mengamankan Enam (6) orang terduga pelaku.

“Total ada Enam pelaku yang diamankan berinisial MS, DS, YS, SR, MM, TG dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y,” Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.

Ibrahim Tompo menjelaskan, ke enam pelaku itu diamankan lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang CV. G di daerah Margahayu Kopo, 28 Juni 2022 lalu.

Ada pun modus yang dilakukan para pelaku, sambung Ibrahim Tompo, yakni dengan masuk ke dalam gudang menggunakan tangga, kemudian membawa Woven untuk dijual kepada penadah.

“Jadi, para pelaku ini memarkirkan kendaraannya di depan gudang, kemudian mereka membagi tugas ada yang berjaga dan membawa kain Woven yang tersimpan di dalam gundang tersebut,” ujar Ibrahim Tompo.

Para pelaku berhasil membawa 159 roll kain dari gudang tersebut yang kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial MA di kawasan Karasak Moch. Toha Kota Bandung.

“Kepada penadah pelaku menjual barang curiannya senilai Rp.93.412.000,-” katanya.

Menurut Ibrahim Tompo, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku serta empat unit sepeda motor.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(Moh. Asep)