Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,196 Ton Sabu

oleh -29 Dilihat

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton, yang diperkirakan seharga Rp1,43 triliun. Polisi mengungkap pengiriman sabu ini di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sabu ini berasal dari jaringan internasional. Pengungkapan berawal dai hasil pengembangan atas penangkapan tersangka SA oleh Polda Jawa Barat pada 25 Februari 2022. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 6 gram.

“SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh informasi, akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut,” ungkap Kapolri saat konferensi pers di Bandung, Kamis (24/3/2022).

Lebih lanjut Kapolri menjelaskan, dari informasi tersebut kemudian Polda Jabar mulai melakukan penyelidikan intensif. Alhasil, diperoleh keterangan tempat rencana penyimpanan sabu berada di wilayah Pangandaran.

“Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, (target) memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari,” tutur Kapolri.

“HM dan empat tersangka lainnya berinsial HH, AH, MB, dan NS disergap saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” sambung Kapolri.

Selain kelima tersangka, lanjut Jenderal Polisi Sigit, dari penyergapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kotak dan diperkirakan seberat 1,196 ton.

“Tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton,” tegas Kapolri.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tukas Kapolri.

(And)